PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan
jabatan fungsional penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
