PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat
sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
