PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,Perundang-undanganswasta, dan swadaya di tingkat nasional. Peraturan
(2) Pembinaanditjen dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pemberian bimbingan;
- pelatihan;
- arahan;
- supervisi; dan
- persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman, norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12. . .
www.djpp.depkumham.go.id
