PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
