PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan Perundang-undangan pengawasan terhadap penyuluhan yang
diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan, Peraturan penyuluhditjenswasta, dan swadaya di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan.
