PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan kinerja penyuluh, memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dukungan sarana dan prasarana dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.
(4) Setiap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.
