Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap anggotanya.
(2) Organisasi profesi memberikan pertimbangan
terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik.
(3) Menteri berdasarkan pertimbangan organisasi
profesi, dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI KETENTUANPerundang-undanganPENUTUP
Peraturan Pasal 16 ditjen Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIPerundang-undanganMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
ttd
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
Perundang-undangan Peraturan ditjen
