PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pusat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pu~at Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Kepala PPATKyang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala PPATK.
- Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum.
- Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancam~ atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
Bagian Kesatu Umum \
Pasal 2
Kepala dan Wakil berhak atas:
- penghasilan;
- fasilitas;
- penghargaan; dan
- hak-hak lain.
Pasal 3
Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Hak-hak lain sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 huruf d diberikan dalam bentuk Pelindungan Hukum, Pelindungan Keamanan, dan keprotokolan.
Pasal 5
Penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.
Bagian Kedua Penghasilan
Pasal 6
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana diroaksud pada ayat (1)
meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sebagai berikut: \
- Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Besamya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala sebesar RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Wakil sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Fasilitas
Pasal 7
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa
fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
(3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan
dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Bagian Keempat Penghargaan
Pasal 8
( 1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia; atau \
- berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
(2) Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk rnenduduki jabatan lain.
(3) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enarn) ka1i dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karcna mcngundurkan diri atau dibcrhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehonnatan.
Bagian Kellina Hak-Hak Lain
Pasal 10
Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:
- Pelindungan Hukum;
- Pelindungan Keamanan; dan
- hak keprotokolan.
Pasal 11
(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau
Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2) Pelindungan Hukum diberikan dan/ a tau
dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.
(3) Pelindungan Hukum diberikan dalarn bentuk:
- konsultasi hukum;
- pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
- beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Pasal 12
(1) Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan
terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(2) Pelindungan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Walcil.
(3) Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:
- tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri clan anak; dan/atau
- perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Pasal 13
(1) Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam
acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara
karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara.
(2) Penghentian sementara penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/a.tau Wakil.
Pasal 15
(1) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali
secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pembayaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil.
(3) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima
selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlalru sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlalru, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlalru.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah iru mulai berlalru pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
en Deputi Perundang-undangan A~iii~~·tikdan Kesejahteraan Rakyat, v» ··:11...,. ~
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa ·untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Taml ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); ..
