PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUANPENUTUP
Peraturan Pemerintah iru mulai berlalru pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
en Deputi Perundang-undangan A~iii~~·tikdan Kesejahteraan Rakyat, v» ··:11...,. ~
