PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karcna mcngundurkan diri atau dibcrhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehonnatan.
Bagian Kellina Hak-Hak Lain
