PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
( 1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia; atau \
- berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
(2) Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk rnenduduki jabatan lain.
(3) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enarn) ka1i dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9 ...
PRESIDEN
