PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 7
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa
fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
(3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan
dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Bagian Keempat Penghargaan
