PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 6
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana diroaksud pada ayat (1)
meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sebagai berikut: \
- Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Besamya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala sebesar RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Wakil sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Fasilitas
