PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 15
BAB 3 — PENGHENTIAN SEMENTARA PENGHASILAN
(1) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali
secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pembayaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil.
(3) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima
selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh.
