PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 14
BAB 3 — PENGHENTIAN SEMENTARA PENGHASILAN
(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara
karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara.
(2) Penghentian sementara penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/a.tau Wakil.
