PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 13
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
(1) Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam
acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
