PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 12
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
(1) Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan
terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(2) Pelindungan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Walcil.
(3) Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:
- tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri clan anak; dan/atau
- perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
