PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 11
BAB 2 — PENGHASILAN,FASILITAS,PENGHARGAAN,DAN HA.K-HA.K LAIN
(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau
Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2) Pelindungan Hukum diberikan dan/ a tau
dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.
(3) Pelindungan Hukum diberikan dalarn bentuk:
- konsultasi hukum;
- pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
- beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
