PP
PENGHASILAN,FASILITAS, PENGHARGAAN,DAN HAK-HAK LAIN BAGI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pusat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pu~at Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Kepala PPATKyang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala PPATK.
- Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum.
- Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancam~ atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
Bagian Kesatu Umum \
