PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013
Pasal 6
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(1) (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil
{ru
3-
- Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)' (s) Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari Nasional pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. sebagaimana (6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017.
dan2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah
(4) sehingga Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
7 berbunyi sebagai berikut: Pasal7...
PR ESIDEN
Pasal 7
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan
berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). (21 Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. atas (3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas yang kendaraan dinas dan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I.
(4) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 20t7.
Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,3. Di antara
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
sebagaimana Besaran penghasilan dan fasilitas merupakan dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 penghasilan neto.
Pasal II
1 peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Februari 2017. Agar
REPUff'l=lfr53r.=,o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2OL7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa semakin meningkatnya beban dan tanggung jawab serta resiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, perlu menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 13 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 80);
