PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013
Pasal 7
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan
berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). (21 Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. atas (3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas yang kendaraan dinas dan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I.
(4) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 20t7.
Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,3. Di antara
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
