PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013
Pasal 6
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(1) (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil
{ru
3-
- Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)' (s) Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari Nasional pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. sebagaimana (6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017.
dan2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah
(4) sehingga Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
7 berbunyi sebagai berikut: Pasal7...
PR ESIDEN
