BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau
sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
BAB III . . .
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.
Pasal 4
(1) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat
untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di
DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di
DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
(2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara
tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 8
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara
tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.
(2) Pengajuan . . .
PRESIDEN
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.
Pasal 9
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota
disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi
dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(3) Penyerahan . . .
PRESIDEN
(3) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
Pasal 11
(1) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 . . .
PRESIDEN
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005
selaku
AD INTERIM
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
1
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
