PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 11
BAB 6 — LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
