PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 . . .
PRESIDEN
