PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005
selaku
AD INTERIM
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
1
PRESIDEN
