PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 5 — PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi
dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(3) Penyerahan . . .
PRESIDEN
(3) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
