PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota
disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.
