PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara
tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.
(2) Pengajuan . . .
PRESIDEN
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.
