PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara
tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.
