PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 6
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
(2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
