PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 5
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di
DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di
DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
