PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 4
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat
untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
