PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.
