PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau
sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
BAB III . . .
PRESIDEN
