STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasa12
Cukup jelas.
Pasal3 ...
PREStDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa13
Cukup jelas.
Pasal4
Cukup jelas.
Pasal5
Cukup jelas.
Pasal6
Cukup jelas.
Pasal 7
Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies naialis) USU.
Bagian Kedua Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik
.Pasal8
.'
(1) USU memiliki lambang, bendera, himne, mars,
dan busana akademik.
(2) Lambang USU digunakan pada bangunan,
kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.
Pasal9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa19
(1) USU memiliki bendera berbentuk empat persegi
panjang dengan warna dasar hijau tua, di tengahnya terdapat lambang USU, dan di bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera Utara.
(2) Setiap Fakultas memiliki bendera masing-
masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera USU
dan bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan MWA.
Pasall0
Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada upacara resmi.
Pasal 8
Cukup jelas,
Pasal9
Cukup jelas.
Pasal10
Cukup jelas. \
Pasal11
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal12
(1) USU memiliki busana akademik dan atribut
Mahasiswa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana
akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal13
Cukup jelas.
Pasal14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa114
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik" adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan di USU dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
"Ayat (2)
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mempunyai wewenang membimbingcalon doktor.
Yang dimaksud dengan "Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya" adalah Dosen USUyang telah memilikikualifikasi doktor atau setara.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan
dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal18
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada
Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosialfkemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU,bangsa, dan,negara.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diberikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal19 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal19
(1) USU berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, danJatau seni.
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah mendapat pertimbangan DGBdan SA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan MWA.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal20
(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau
kelompokyang ~ikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya. ...
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sarna dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, danJ atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau
multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen danIatau Fakultas terkait.
(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas
kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/ atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)diatur dalam Peraturan Rektor.
8agian Ketiga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal21 \
(1) USU . mendorong, memfasilitasi, dan
mengembangkan kemitraan jalam penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif,efisien, dan akuntabel.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan
oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
(3) Pengabdian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) dikernbangkan baik secara rnandiri oleh USU rnaupun rnelalui kerja sarna dengan lernbaga, badan usaha, kerja sarna nasional, dan/ atau intemasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada rnasyarakat yang bersifat
interdisiplin ilrnu atau rnultidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lernbaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departernen dan Iatau Fakultas terkait.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada rnasyarakat
berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan rnasyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pengabdian
kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sarnpai dengan ayat. (5) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keernpat
Kerja Sarna
'Pasal22
(1) USU dapat rnenjalin kerja sama kemitraan
dengan Pernerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.
(2) USU dapat rnenjalin kerja sarna intemasional
dengan pernerintah asing, lernbaga internasional, dan dunia usaha.
(3) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat rneliputi kerja sarna bidang akadernik dan nonakadernik.
(4) Kerja ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kerja sarna di bidang akademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA.
(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dalarn Peraturan Rektor.
BABIV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal23
(1)USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USUmeliputi:
8,. menetapkan organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
mendirikan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengeloladana abadi.
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas;
transparansi;
nirlaba;
penjaminan mutu; dan
efektifitasdan efisiensi.
Pasal24
Organisasi USUmeliputi unsur:
- penyusun kebijakan umum;
- penyusun kebijakan akademik;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
Pasal25 \
(1) Organ USUterdiri atas:
MWA; ..
Rektor;dan
SA.
(2) Rektor membawahi pelaksana akademik,
pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya.
(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas,
Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.
(4) Penunjang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan,
pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro
pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi 'tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
8agian Kedua MajelisWaliAmanat
Pasa126
(1) MWAberanggotakan 21 (dua puluh satu) orang
yang mewakiliunsur:
Menteri;
Rektor;
SA;dan
masyarakat.
(2) Menteri sebagai anggota MWAdapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWAdiangkat dan diberhentikan oleh
Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah
8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat
berjumlah 11 (sebelas)orang yang diusulkan oleh SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USUdan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(9) MWAdiketuai oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya de~gan masa jabatan 5 (lima)tahun.
(10)Rektor merupakan anggota MWA.yang tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11)Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
(12) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWAtermasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsumya diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal27
(1) MWAmemilikitugas dan wewenang:
menetapkan kebijakan umum USU;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU;
melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU;
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU;
membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU; ,
bersama Rektor melakukan penggalangan dana;
- bersama Rektor menyusti~ dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
mengesahkan Peraturan MWAyang diusulkan oleh SA;
menetapkan peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA;
- memberikan pendapat dari/atau rekomendasi kepada Rektor dalarn rangka pengelolaan USU;dan
- menunjuk dan mengangkat KA,serta auditor eksternal yang independen dan profesional.
(2) Dalarn hal penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas MWAdibebankan pada USU.
Pasa128
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enarn)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga)dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sarna,
kecuali dalarn pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWAdiatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
Pasal29
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu
paling banyak oleh 5 (lima)orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
'(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat
5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor
dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal30
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA
melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWAatas usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggungjawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal31
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengelola seluruh kekayaan USU dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan USU;
membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
membina ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membina hubungan dengan alumni, lingkungan USU, dan masyarakat pada umumnya;
- menyelenggarakan pembukuan USU;
- menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USUyang hendak dicapai dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;
- menyusun rencana kerja dan. anggaran tahunan USU;
- melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWAtentang kemajuan kerja satuan akademik USU;
- bersama MWA menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;
- mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MWA;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;
- menunjuk dan mengangkat auditor intemal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;dan
- membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang
akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasiantugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal32
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sekretariat USU.
(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan unsur administrasi USUyang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU.
(3) Sekretariat USUmempunyai tugas:
menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU;
melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
melakukan konsolidasi informasi di lingkungan USU;
melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
menyusun ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat USUdipimpin oleh sekretaris USU.
(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada
Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal33
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar
pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakiliUSUapabila:
terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/ atau wakil Rektor; dan/atau
Rektor darr/atau wakil Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila .Rektor berhalangan sementara, maka
Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA
menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
Pasa134 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal34
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
pejabat pada jabatan struktural dan fungsional dalam instansiflembaga Pemerintah atau pemerintah daerah;
pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU;dan
pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
Pasal35
'1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu
wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Bagian Keempat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Senat Akademik
Pasal36
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan
pengawasan USUdi bidang akademik.
(2) SAterdiri dari:
wakil Guru Besar;
wakil Dosen bukan Guru Besar;
Rektor dan wakil Rektor;
Dekan; dan
direktur pendidikan pascasarjana.
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar·berjumlah paling
banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SAdiangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) , kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat
dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat
membentuk komisi.
(lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal37
(1) SAbertugas:
memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik;
mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri;
menyusun kebijakan akademik USU;
menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik;
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberi ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan
- melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),SAberwenang:
memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya;
mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik;
membuat dan menetapkan Peraturan SA;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik;dan
secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU. \
(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan
kepada anggaran USU.
Pasal38
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)anggota SA.
(3) Keputusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan
suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
Bagian Kelima Dewan Guru Besar
Pasal39
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU
untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf a, dipilih melalui pernilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
.. oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGBuntuk masa jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) DGBbertugas untuk:
memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas DGBdibebankan pada anggaran USU.
Bagian Keenam KomiteAudit
Pasa140
(1) KA merupakan komite independen
melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas· penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KAdipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan an~ota . ..
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil 'audit USU
dalam bidang keuangan.
(5) KAbertanggungjawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(7) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Pasa141
(1) KAmemilikitugas dan wewenang untuk:
menetapkan kebijakan audit internal;
mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USUyang dimintakan kepada KA;dan
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan
kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan tugas dan wewenang KAdiatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh Unsur Pelaksana Akademik "
Paragraf 1 Fakultas
Pasal42
(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan
akademik dan dapat melaksanakan pendidikan vokasi, profesi, dan/ atau spesialis.
(2) Fakultas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh
beberapa orang wakil Dekan.
(3) Fakultas memilikidewan pertimbangan Fakultas
yang bertugas memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas
sebagaimana pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal43
(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan
unit pengelola Program Studio
(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik
dan/ atau profesional dalam 1 (satu) atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/ atau seni tertentu.
Paragraf2 Pendidikan Pascasarjana
Pasal44
( 1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bidang studio
(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan
fungsi koordinasinya memanfaatkan secara optimal sumber daya yang berada di masing- masing Fakultas.
(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:
- direktur...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
direktur;
wakildirektur;
ketua Program Studi;
pelaksana administrasi; dan
pelaksana unit lain yang dianggap perlu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan dan organisasi pendidikan pascasarjana sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Pendidikan Vokasi
Pasal45
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan
pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)-dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program " doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasa146
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian
dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/ atau seni tertentu.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal47
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
" Bagian Kedelapan Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal48
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif
dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai organisasi dan
tata laksana unsur pelaksana adrninistrasi diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesernbilan Unsur Penunjang
Paragraf I Perpustakaan.
Pasal49
(1) Perpustakaan rnenyelenggarakan pelayanan
surnber inforrnasi keilrnuan di USU.
(2) Perpustakaan dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perpustakaan
sebagairnana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf2 Pusat Sistern Informasi
PasalSO
(1) Pusat sistern i~forrnasi menyelenggarakan
pelayanan sistern dan surnber daya informasi di USU.
(2) Pusat sistern inforrnasi dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pusat sistern
inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Rektor.
Paragraf 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Laboratorium Ilmu Dasar
Pasal51
(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.
(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium
ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Badan Usaha
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasa120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang 'Nornor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lenqbaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal21 ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasal21
Cukup jelas.
Pasa122
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pertanggungjawaban badan usaha berbadan hukum yang membentuk dan mengeloladana abadi terpisah dari USU.
Ayat (3)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kemampuan dan komitmen USU untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan USU kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan.
Hurufb ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dan kemampuan USU menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan USU yaitu tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan hams ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas danjatau mutu layanan pendidikan.
Hurufd
Yan.; dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu" adaluh USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemik untuk memberikan layanan pendidikan tinggi yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah
USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemil-
untuk memanfaatkan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tepat sasaran
dan tidak terjadi pemborosan.
Pasa124
Cukup jelas.
Pasa125
Cukup jelas.
Pasal26 ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasa126
Cukup jelas.
Pasa127
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan 'rencana jangka panjang" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran" adalah rencana kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pimpinan USU" adalah Rektor dan/ atau wakil Rektor.
Huruff
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Hurufm
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jeias.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasa130
Cukup jelas.
Pasa131 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal31
Cukup jelas.
Pasal32
Cukup jelas.
Pasal33
Cukup jelas.
Pasa134
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha" adalah direktur dan/ atau komisaris badan usaha atau sebutan lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal35
Cukup jelas.
Pasal36
Cukup jelas.
Pasa137
Cukup jelas.
Pasa138
Cukup jelas.
Pasal39 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Guru Besar tetap USU" adalah Guru Besar USU yang berstatus pegawai negeri sipil dan masih aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasa140
Ayat (1)
Sebagai komite independen, maka KAdalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh M~'Aatau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal41
Cukup jelas.
Pasa142
Cukup jelas.
Pasa143
Cukup jelas.
Pasa144
Cukup jelas.
Pasal45
Cukup jelas.
Pasa146
Cukup jelas.
Pasa147
Cukup jelas.
Pasa148
Cukup jelas.
Pasa149
Cukup jelas.
Pasa150
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal51
Cukup jelas.
Pasal52
Cukup jelas.
Pasal53
Cukup jelas,
Pasal54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "usaha lainnya" dapat berupa jasa pelatihan, diklat, jasa penelitian, jasa pengabdian kepada masyarakat, jasa konsultasi, jasa pemeriksaan, jasa operasi, jasa uji laboratorium, jasa pelayanan akademikjDosen, dan jasa kerjasama pelaksanaan program.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 55 \
Cukup jelas.
Pasal56
Cukup jelas.
Pasal57
Cukup jelas.
Pasal58 ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasa158
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai guru dan Dosen beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kegiatan kokurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram \ atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
Yang dimaksud dengan "kegiatan ekstrakurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal60
Cukup jelas.
Pasal61
Cukup jelas.
Pasal62
Cukup jelas.
Pasal63
Cukup jelas.
Pasal64
Cukup jelas.
\Pasa165
Cukup jelas.
Pasa166
Cukup jelas.
Pasa167
Cukup jelas.
Pasal68
Cukup jelas.
Pasal69 ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa169
Cukup jelas.
Pasa170
Cukup jelas.
Pasa171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha USU, baik hasil usaha akademik rnaupuri non akademik.
Ayat (10) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain wakaf, hibah, atau hadiah.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) USUdapat mendirikan badan .usaha sebagai unit
usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal53
(1) Badan usaha didirikan untuk· .membantu
pendanaan USU dan /atau pengernbangan dana abadi USU.
(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu
kegiatan akademik USU dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Pimpinan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA.
Pasal54
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan,
penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Ketenagaan
Pasal55
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga
kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
pegawai tetap; dan
pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang.memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa156 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa156
Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal57
USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal58
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil
merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan
tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan~ hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesebelas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas Mahasiswadan Alumni
Pasal59
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang
terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, danIatau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan \yang merupakan organisasi intra USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat merriilikifungsi
untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal60 ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasal60
(1) Alumni USU merupakan lulu san Program Studi
yang diselenggarakan oleh USU.
(2) Alumni USU dapat membentuk organisasi
alumni.
(3) USU menjalin hubungan kekeluargaan,
kerjasama, dan kernitraan dengan alumni dan organisasi alumni guna menunjang tujuan USU.
BABV
SISTEM PENJAMINANMUTUINTERNAL
Pasal61
(1) USU menyelenggarakan sistem penjarninan mutu
berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar.
(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem
penjaminan mutu \ USU dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Pasal62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi dan sistem penjarninan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 71
(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilaikekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. ,
(3) USU melakukan proses pemindahtanganan
kekayaan negara selain tanah yang belum atau dalam proses pada saat ditetapkannya USU sebagai perguruan tingginegeri badan hukum.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada USU dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam
penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan hasilnya menjadi pendapatan USU untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh USU setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara
untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU
selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10)Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk
kekayaan intelektual, fasiIitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.
(12) Semua ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan tujuan USU.
Pasal 72
(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten,
hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keenam Sarana dan Prasarana
Pasal73
(1) USU memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
(2) USU memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Sarana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Ketujuh Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan
Paragraf 1 Akuntabilitas
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku
ditutup, Rektor bersama MWAwajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)paling sedikit memuat:
laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan
laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.
(3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengawasan
Pasal 75
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU
dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan
kepada MWA.
(3) Pemeriksaan ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan
USUdilakukan oleh tenaga audit internal USU.
Paragraf 3 Pelaporan
Pasal 76
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak
menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 77
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pasal 78
Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi informasi publik.
Pasal 79
(1) Anggota MWA,anggota SA, dan Rektor yang
telah ada dan sedang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya.
(2) Penyesuaian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyesuaian struktur organisasi USU
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan
pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
BABIX
KETENTUANPENUTUP
Pasal80
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan internal USU yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum MilikNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal81
Pada saat . Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal28 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tangga128 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA RI
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR16TAHUN2014
TENTANG
STATUTAUNIVERSITASUMATERAUTARA
I. UMUM
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...". Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikau dan mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kcimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalarm, rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang, serta agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan .. menjunjung tinggi nilai-nilai agarna dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk pendidikan tinggi diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, USU ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum guna menghasilkan pendidikan tinggi bermutu dalam menyelenggarakan program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan menurut kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
USU didirikan di Medan oleh Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan atas prakarsa Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan atas bantuan dari masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Yayasan Universitas Sumatera Utara pertama kali mendirikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 1952. USUmulai dikelola oleh Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sejak tanggal 1 September 1957, dan resmi ditetapkan sebagai satuan pervuruan tinggi negeri oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 r40vember1957.
USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui f\elaksanaan Tridharma; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; -lan d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan, dengan tujuan: menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkarr moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional; b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendoro.ng pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum
dan ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan; d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional; e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan intemasional; f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
- mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
USU sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis yang luhur dibentengi dengan kekuatan civil society yang dikelola secara demokratis yang menempati ruang-ruang publik yang berfungsi mengontrolkekuatan-kekuatan corporate culture sehingga kepentingan umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan komersial.
Pendirian dan penyelenggaran otonomi USU, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitasdan efisiensi.Prinsip nirlaba tidak akan menjadikan USU sebagai badan usaha komersial, namun jika ada sisa hasil usaha maka seluruh sisa hksil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan pendidikan.
USU memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengeloladana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studio
USU...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
USU sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan tinggiyang bermutu dan melenggarakan fungsi pendidikan tinggiyang terjangkau oleh masyarakat, yang mengunggulkan kualitas dan menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan USU berkembang dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga USU merupakan pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka dunia globalyang semakin menyempit.
USU mengembangkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi ilmu pengetahuan yang didasarkan pada otonomi perguruan tinggi dengan pengembangan budaya profesionalisme yang bercirikan memiliki keahlian (expertise), tanggungjawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness). Budaya profesionalisme berdampak terhadap keluaran (output) USU dengan dihasilkannya lulusan yang juga menjadi agen dalam perubahan masyarakat serta mampu menjadi modernising force dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Otonomi usu memiliki independensi atau kebebasan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan,\ penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sarna dan aktivitas lain yang berkaitan, tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain. Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa diskrirninasi dan tanpa rasa takut akan adanya gangguan, larangan, atau represi dari manapun. Para peneliti dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak lain, berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal, serta berhak untuk mengkomunikasikan, menyebarluaskan atau mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari pihak mana pun.
Otonomi ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Otonomi USU didasarkan pembebasan dan pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui pluralisme, keberagarnan, atau kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dalarn pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral dan hati nurani.
Otonomi USUmencari terobosan baru untuk fund raising dengan merangkul dunia bisnia/Industri, menjalin kerja sarna baik dengan pihak ketiga, melakukan kegiatan penelitian dengan dana dari dalam maupun mancanegara, narnun pemerintah tetap berkewajiban berkontribusi secara finansial dalarn penyelenggaran perguruan tinggi. Otonomi USU melibatkan dimensi partisipatif (kesinambungan pendampingan orang tua), komunikatif (sistem kontrol dan propositif atas transparansi keuangan dan perencanaan, program format perguruan tinggi), dan konsiliatif (keterbukaan untuk menerima masukan dari masyarakat berkaitan dengan program pendidikan yang ditawarkan).
Dengan pokok-pokok materi sebagaimana yang telah dikemukakun, maka sebagai pedoman pengelolaan USU serta sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang sesuai cita-cita pendiri serta , visi dan misi USU, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta USU.
II. PASALDEMIPASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5336);
