Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pertanggungjawaban badan usaha berbadan hukum yang membentuk dan mengeloladana abadi terpisah dari USU.
Ayat (3)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kemampuan dan komitmen USU untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan USU kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan.
Hurufb ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dan kemampuan USU menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan USU yaitu tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan hams ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas danjatau mutu layanan pendidikan.
Hurufd
Yan.; dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu" adaluh USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemik untuk memberikan layanan pendidikan tinggi yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah
USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemil-
untuk memanfaatkan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tepat sasaran
dan tidak terjadi pemborosan.
Pasa124
Cukup jelas.
Pasa125
Cukup jelas.
Pasal26 ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasa126
Cukup jelas.
Pasa127
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan 'rencana jangka panjang" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran" adalah rencana kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pimpinan USU" adalah Rektor dan/ atau wakil Rektor.
Huruff
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Hurufm
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jeias.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasa130
Cukup jelas.
Pasa131 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal31
Cukup jelas.
Pasal32
Cukup jelas.
Pasal33
Cukup jelas.
Pasa134
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha" adalah direktur dan/ atau komisaris badan usaha atau sebutan lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal35
Cukup jelas.
Pasal36
Cukup jelas.
Pasa137
Cukup jelas.
Pasa138
Cukup jelas.
Pasal39 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Guru Besar tetap USU" adalah Guru Besar USU yang berstatus pegawai negeri sipil dan masih aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasa140
Ayat (1)
Sebagai komite independen, maka KAdalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh M~'Aatau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal41
Cukup jelas.
Pasa142
Cukup jelas.
Pasa143
Cukup jelas.
Pasa144
Cukup jelas.
Pasal45
Cukup jelas.
Pasa146
Cukup jelas.
Pasa147
Cukup jelas.
Pasa148
Cukup jelas.
Pasa149
Cukup jelas.
Pasa150
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal51
Cukup jelas.
Pasal52
Cukup jelas.
Pasal53
Cukup jelas,
Pasal54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "usaha lainnya" dapat berupa jasa pelatihan, diklat, jasa penelitian, jasa pengabdian kepada masyarakat, jasa konsultasi, jasa pemeriksaan, jasa operasi, jasa uji laboratorium, jasa pelayanan akademikjDosen, dan jasa kerjasama pelaksanaan program.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 55 \
Cukup jelas.
Pasal56
Cukup jelas.
Pasal57
Cukup jelas.
Pasal58 ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasa158
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai guru dan Dosen beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kegiatan kokurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram \ atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
Yang dimaksud dengan "kegiatan ekstrakurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal60
Cukup jelas.
Pasal61
Cukup jelas.
Pasal62
Cukup jelas.
Pasal63
Cukup jelas.
Pasal64
Cukup jelas.
\Pasa165
Cukup jelas.
Pasa166
Cukup jelas.
Pasa167
Cukup jelas.
Pasal68
Cukup jelas.
Pasal69 ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa169
Cukup jelas.
Pasa170
Cukup jelas.
Pasa171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha USU, baik hasil usaha akademik rnaupuri non akademik.
Ayat (10) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain wakaf, hibah, atau hadiah.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
