PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasa120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang 'Nornor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lenqbaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal21 ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasal21
Cukup jelas.
Pasa122
Cukup jelas.
