Pasal 52
BAB None — ...
(1) USUdapat mendirikan badan .usaha sebagai unit
usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal53
(1) Badan usaha didirikan untuk· .membantu
pendanaan USU dan /atau pengernbangan dana abadi USU.
(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu
kegiatan akademik USU dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Pimpinan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA.
Pasal54
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan,
penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Ketenagaan
Pasal55
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga
kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
pegawai tetap; dan
pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang.memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa156 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa156
Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal57
USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal58
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil
merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan
tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan~ hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesebelas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas Mahasiswadan Alumni
Pasal59
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang
terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, danIatau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan \yang merupakan organisasi intra USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat merriilikifungsi
untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal60 ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasal60
(1) Alumni USU merupakan lulu san Program Studi
yang diselenggarakan oleh USU.
(2) Alumni USU dapat membentuk organisasi
alumni.
(3) USU menjalin hubungan kekeluargaan,
kerjasama, dan kernitraan dengan alumni dan organisasi alumni guna menunjang tujuan USU.
BABV
SISTEM PENJAMINANMUTUINTERNAL
Pasal61
(1) USU menyelenggarakan sistem penjarninan mutu
berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar.
(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem
penjaminan mutu \ USU dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Pasal62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi dan sistem penjarninan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
