Pasal 71
(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilaikekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. ,
(3) USU melakukan proses pemindahtanganan
kekayaan negara selain tanah yang belum atau dalam proses pada saat ditetapkannya USU sebagai perguruan tingginegeri badan hukum.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada USU dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam
penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan hasilnya menjadi pendapatan USU untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh USU setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara
untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU
selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10)Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk
kekayaan intelektual, fasiIitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.
(12) Semua ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan tujuan USU.
