Pasal 72
(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten,
hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keenam Sarana dan Prasarana
Pasal73
(1) USU memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
(2) USU memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Sarana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Ketujuh Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan
Paragraf 1 Akuntabilitas
