PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 74
(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku
ditutup, Rektor bersama MWAwajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)paling sedikit memuat:
laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan
laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.
(3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengawasan
