PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 75
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU
dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan
kepada MWA.
(3) Pemeriksaan ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan
USUdilakukan oleh tenaga audit internal USU.
Paragraf 3 Pelaporan
