PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 76
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak
menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
