Pasal 79
(1) Anggota MWA,anggota SA, dan Rektor yang
telah ada dan sedang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya.
(2) Penyesuaian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyesuaian struktur organisasi USU
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan
pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
BABIX
KETENTUANPENUTUP
Pasal80
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan internal USU yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum MilikNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal81
Pada saat . Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal28 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tangga128 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA RI
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR16TAHUN2014
TENTANG
STATUTAUNIVERSITASUMATERAUTARA
I. UMUM
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...". Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikau dan mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kcimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalarm, rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang, serta agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan .. menjunjung tinggi nilai-nilai agarna dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk pendidikan tinggi diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, USU ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum guna menghasilkan pendidikan tinggi bermutu dalam menyelenggarakan program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan menurut kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
USU didirikan di Medan oleh Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan atas prakarsa Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan atas bantuan dari masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Yayasan Universitas Sumatera Utara pertama kali mendirikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 1952. USUmulai dikelola oleh Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sejak tanggal 1 September 1957, dan resmi ditetapkan sebagai satuan pervuruan tinggi negeri oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 r40vember1957.
USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui f\elaksanaan Tridharma; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; -lan d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan, dengan tujuan: menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkarr moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional; b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendoro.ng pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum
dan ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan; d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional; e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan intemasional; f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
- mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
USU sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis yang luhur dibentengi dengan kekuatan civil society yang dikelola secara demokratis yang menempati ruang-ruang publik yang berfungsi mengontrolkekuatan-kekuatan corporate culture sehingga kepentingan umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan komersial.
Pendirian dan penyelenggaran otonomi USU, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitasdan efisiensi.Prinsip nirlaba tidak akan menjadikan USU sebagai badan usaha komersial, namun jika ada sisa hasil usaha maka seluruh sisa hksil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan pendidikan.
USU memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengeloladana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studio
USU...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
USU sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan tinggiyang bermutu dan melenggarakan fungsi pendidikan tinggiyang terjangkau oleh masyarakat, yang mengunggulkan kualitas dan menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan USU berkembang dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga USU merupakan pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka dunia globalyang semakin menyempit.
USU mengembangkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi ilmu pengetahuan yang didasarkan pada otonomi perguruan tinggi dengan pengembangan budaya profesionalisme yang bercirikan memiliki keahlian (expertise), tanggungjawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness). Budaya profesionalisme berdampak terhadap keluaran (output) USU dengan dihasilkannya lulusan yang juga menjadi agen dalam perubahan masyarakat serta mampu menjadi modernising force dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Otonomi usu memiliki independensi atau kebebasan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan,\ penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sarna dan aktivitas lain yang berkaitan, tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain. Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa diskrirninasi dan tanpa rasa takut akan adanya gangguan, larangan, atau represi dari manapun. Para peneliti dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak lain, berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal, serta berhak untuk mengkomunikasikan, menyebarluaskan atau mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari pihak mana pun.
Otonomi ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Otonomi USU didasarkan pembebasan dan pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui pluralisme, keberagarnan, atau kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dalarn pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral dan hati nurani.
Otonomi USUmencari terobosan baru untuk fund raising dengan merangkul dunia bisnia/Industri, menjalin kerja sarna baik dengan pihak ketiga, melakukan kegiatan penelitian dengan dana dari dalam maupun mancanegara, narnun pemerintah tetap berkewajiban berkontribusi secara finansial dalarn penyelenggaran perguruan tinggi. Otonomi USU melibatkan dimensi partisipatif (kesinambungan pendampingan orang tua), komunikatif (sistem kontrol dan propositif atas transparansi keuangan dan perencanaan, program format perguruan tinggi), dan konsiliatif (keterbukaan untuk menerima masukan dari masyarakat berkaitan dengan program pendidikan yang ditawarkan).
Dengan pokok-pokok materi sebagaimana yang telah dikemukakun, maka sebagai pedoman pengelolaan USU serta sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang sesuai cita-cita pendiri serta , visi dan misi USU, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta USU.
II. PASALDEMIPASAL
