PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 78
Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi informasi publik.
Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi informasi publik.