PP
STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik" adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan di USU dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
