Pasal 17
BAB None — ...
(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan
dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal18
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada
Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosialfkemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU,bangsa, dan,negara.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diberikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal19 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal19
(1) USU berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, danJatau seni.
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah mendapat pertimbangan DGBdan SA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan MWA.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal20
(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau
kelompokyang ~ikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya. ...
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sarna dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, danJ atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau
multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen danIatau Fakultas terkait.
(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas
kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/ atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)diatur dalam Peraturan Rektor.
8agian Ketiga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal21 \
(1) USU . mendorong, memfasilitasi, dan
mengembangkan kemitraan jalam penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif,efisien, dan akuntabel.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan
oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
(3) Pengabdian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) dikernbangkan baik secara rnandiri oleh USU rnaupun rnelalui kerja sarna dengan lernbaga, badan usaha, kerja sarna nasional, dan/ atau intemasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada rnasyarakat yang bersifat
interdisiplin ilrnu atau rnultidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lernbaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departernen dan Iatau Fakultas terkait.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada rnasyarakat
berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan rnasyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pengabdian
kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sarnpai dengan ayat. (5) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keernpat
Kerja Sarna
'Pasal22
(1) USU dapat rnenjalin kerja sama kemitraan
dengan Pernerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.
(2) USU dapat rnenjalin kerja sarna intemasional
dengan pernerintah asing, lernbaga internasional, dan dunia usaha.
(3) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat rneliputi kerja sarna bidang akadernik dan nonakadernik.
(4) Kerja ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kerja sarna di bidang akademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA.
(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dalarn Peraturan Rektor.
BABIV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal23
(1)USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USUmeliputi:
8,. menetapkan organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
mendirikan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengeloladana abadi.
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas;
transparansi;
nirlaba;
penjaminan mutu; dan
efektifitasdan efisiensi.
Pasal24
Organisasi USUmeliputi unsur:
- penyusun kebijakan umum;
- penyusun kebijakan akademik;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
Pasal25 \
(1) Organ USUterdiri atas:
MWA; ..
Rektor;dan
SA.
(2) Rektor membawahi pelaksana akademik,
pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya.
(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas,
Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.
(4) Penunjang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan,
pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro
pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi 'tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
8agian Kedua MajelisWaliAmanat
Pasa126
(1) MWAberanggotakan 21 (dua puluh satu) orang
yang mewakiliunsur:
Menteri;
Rektor;
SA;dan
masyarakat.
(2) Menteri sebagai anggota MWAdapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWAdiangkat dan diberhentikan oleh
Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah
8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat
berjumlah 11 (sebelas)orang yang diusulkan oleh SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USUdan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(9) MWAdiketuai oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya de~gan masa jabatan 5 (lima)tahun.
(10)Rektor merupakan anggota MWA.yang tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11)Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
(12) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWAtermasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsumya diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal27
(1) MWAmemilikitugas dan wewenang:
menetapkan kebijakan umum USU;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU;
melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU;
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU;
membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU; ,
bersama Rektor melakukan penggalangan dana;
- bersama Rektor menyusti~ dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
mengesahkan Peraturan MWAyang diusulkan oleh SA;
menetapkan peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA;
- memberikan pendapat dari/atau rekomendasi kepada Rektor dalarn rangka pengelolaan USU;dan
- menunjuk dan mengangkat KA,serta auditor eksternal yang independen dan profesional.
(2) Dalarn hal penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas MWAdibebankan pada USU.
Pasa128
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enarn)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga)dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sarna,
kecuali dalarn pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWAdiatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
Pasal29
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu
paling banyak oleh 5 (lima)orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
'(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat
5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor
dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal30
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA
melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWAatas usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggungjawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal31
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengelola seluruh kekayaan USU dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan USU;
membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
membina ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membina hubungan dengan alumni, lingkungan USU, dan masyarakat pada umumnya;
- menyelenggarakan pembukuan USU;
- menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USUyang hendak dicapai dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;
- menyusun rencana kerja dan. anggaran tahunan USU;
- melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWAtentang kemajuan kerja satuan akademik USU;
- bersama MWA menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;
- mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MWA;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;
- menunjuk dan mengangkat auditor intemal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;dan
- membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang
akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasiantugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal32
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sekretariat USU.
(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan unsur administrasi USUyang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU.
(3) Sekretariat USUmempunyai tugas:
menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU;
melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
melakukan konsolidasi informasi di lingkungan USU;
melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
menyusun ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat USUdipimpin oleh sekretaris USU.
(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada
Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal33
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar
pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakiliUSUapabila:
terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/ atau wakil Rektor; dan/atau
Rektor darr/atau wakil Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila .Rektor berhalangan sementara, maka
Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA
menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
Pasa134 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal34
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
pejabat pada jabatan struktural dan fungsional dalam instansiflembaga Pemerintah atau pemerintah daerah;
pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU;dan
pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
Pasal35
'1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu
wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Bagian Keempat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Senat Akademik
Pasal36
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan
pengawasan USUdi bidang akademik.
(2) SAterdiri dari:
wakil Guru Besar;
wakil Dosen bukan Guru Besar;
Rektor dan wakil Rektor;
Dekan; dan
direktur pendidikan pascasarjana.
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar·berjumlah paling
banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SAdiangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) , kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat
dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat
membentuk komisi.
(lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal37
(1) SAbertugas:
memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik;
mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri;
menyusun kebijakan akademik USU;
menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik;
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberi ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan
- melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),SAberwenang:
memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya;
mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik;
membuat dan menetapkan Peraturan SA;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik;dan
secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU. \
(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan
kepada anggaran USU.
Pasal38
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)anggota SA.
(3) Keputusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan
suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
Bagian Kelima Dewan Guru Besar
Pasal39
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU
untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf a, dipilih melalui pernilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
.. oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGBuntuk masa jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) DGBbertugas untuk:
memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas DGBdibebankan pada anggaran USU.
Bagian Keenam KomiteAudit
Pasa140
(1) KA merupakan komite independen
melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas· penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KAdipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan an~ota . ..
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil 'audit USU
dalam bidang keuangan.
(5) KAbertanggungjawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(7) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Pasa141
(1) KAmemilikitugas dan wewenang untuk:
menetapkan kebijakan audit internal;
mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USUyang dimintakan kepada KA;dan
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan
kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan tugas dan wewenang KAdiatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh Unsur Pelaksana Akademik "
Paragraf 1 Fakultas
Pasal42
(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan
akademik dan dapat melaksanakan pendidikan vokasi, profesi, dan/ atau spesialis.
(2) Fakultas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh
beberapa orang wakil Dekan.
(3) Fakultas memilikidewan pertimbangan Fakultas
yang bertugas memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas
sebagaimana pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal43
(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan
unit pengelola Program Studio
(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik
dan/ atau profesional dalam 1 (satu) atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/ atau seni tertentu.
Paragraf2 Pendidikan Pascasarjana
Pasal44
( 1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bidang studio
(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan
fungsi koordinasinya memanfaatkan secara optimal sumber daya yang berada di masing- masing Fakultas.
(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:
- direktur...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
direktur;
wakildirektur;
ketua Program Studi;
pelaksana administrasi; dan
pelaksana unit lain yang dianggap perlu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan dan organisasi pendidikan pascasarjana sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Pendidikan Vokasi
Pasal45
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan
pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)-dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program " doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasa146
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian
dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/ atau seni tertentu.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal47
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
" Bagian Kedelapan Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal48
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif
dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai organisasi dan
tata laksana unsur pelaksana adrninistrasi diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesernbilan Unsur Penunjang
Paragraf I Perpustakaan.
Pasal49
(1) Perpustakaan rnenyelenggarakan pelayanan
surnber inforrnasi keilrnuan di USU.
(2) Perpustakaan dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perpustakaan
sebagairnana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf2 Pusat Sistern Informasi
PasalSO
(1) Pusat sistern i~forrnasi menyelenggarakan
pelayanan sistern dan surnber daya informasi di USU.
(2) Pusat sistern inforrnasi dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pusat sistern
inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Rektor.
Paragraf 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Laboratorium Ilmu Dasar
Pasal51
(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.
(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium
ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Badan Usaha
