DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau
meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian,
darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada
bangsa dan negara.
- Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa
dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang
bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi atas
darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan negara.
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang
bertugas memberikan pertimbangan kepada
www.djpp.depkumham.go.id
Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan.
- Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Dewan berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 4
(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan,
serta memberikan pertimbangan mengenai
pemberian Gelar;
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 5
Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
- pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan nasional utama, dan makam pahlawan nasional.
n : Perlu
Pasal 6
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
menerima dan mengajukan usulan pemberian
dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan;
- melaksanakan dan membina kepahlawanan di
daerah; dan
- mengelola dan memelihara taman makam
pahlawan nasional di daerah.
(3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
Dewan terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
Pasal 8
(1) Dewan terdiri dari unsur:
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
militer dan/atau berlatar belakang militer
sebanyak 2 (dua) orang; dan
- tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 11
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
diberhentikan.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 12
(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian
anggota Dewan kepada Presiden
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.
(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa
masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
Pasal 13
(1) Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila
berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak
diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit
kerja di lingkungan kementerian yang menangani
urusan kesekretariatan negara.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis, operasional, dan administrasi
kepada Dewan.
(4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris
dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Dewan dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah
seorang pimpinan unit kerja terkait pada
kementerian yang menangani urusan
kesekretariatan negara.
Pasal 15
Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur
yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda
kehormatan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata
kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan
oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
TATA KERJA
Pasal 17
(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada
Presiden atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang
yang dipimpin oleh ketua Dewan.
(2) Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
wakil ketua Dewan.
(3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden sebagai
bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan
ditetapkan oleh Dewan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 19
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PENDANAAN
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditempatkan pada anggaran kementerian yang
menangani urusan kesekretariatan negara.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di
pada tanggal
,
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5023);
