PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
menerima dan mengajukan usulan pemberian
dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan;
- melaksanakan dan membina kepahlawanan di
daerah; dan
- mengelola dan memelihara taman makam
pahlawan nasional di daerah.
(3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
